TUBAN – Sebuah video memperlihatkan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban parkir di tempat karaoke Kota Malang. Rekaman berdurasi singkat itu beredar luas di media sosial.
Dalam video terlihat jelas mobil dinas plat merah bernomor polisi S 1261 EP terparkir. Kemudian perekam mengarahkan shot kamera ke papan nama tempat karaoke Doremi VIP yang berada di Kota Malang.
Video tersebut memicu perbincangan dan perdebatan di dunia maya. Banyak warganet mempertanyakan etika penggunaan kendaraan dinas, apalagi jika digunakan di luar keperluan tugas resmi pemerintahan.
Beragam komentar bernada sindiran hingga candaan pun memenuhi kolom komentar. Salah satu akun, @kiki_pur88 menulis, “Jangan salah sangka kawan, mungkin dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding.”
Senada akun @aliv_hondamobiljatim berkomentar sarkastik, “Wah bagus ini, bisa dijadikan contoh untuk para pejabat Tuban lainnya.”
Tak kalah nyeleneh, akun @ntrahman2013 menyindir, “Plat merah perlu meregangkan otot-ototnya supaya fresh, agar besok bisa kembali melayani rakyat dengan setulus lagu.”
Baca Juga:
Sementara akun @dita939 mencoba melihat dari sisi positif, “Mungkin lagi salat di musala karaoke, Kak. Positif thinking aja.”
Berdasarkan informasi, mobil berplat merah itu merupakan kendaraan dinas milik Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala BPKPAD Kabupaten Tuban Agung Triwibowo, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa insiden itu terjadi pada tahun 2023 lalu, dan baru kembali viral karena diunggah ulang.
“Itu berita basi, tahun 2023 yang di-share kembali, Mas,” ujar Agung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait siapa pengguna mobil tersebut pada saat kejadian, Agung memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia hanya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami harap masyarakat tidak langsung mempercayai isu-isu yang belum tentu valid. Dan kami juga mengingatkan para pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara, apalagi digunakan singgah ke tempat yang tidak sesuai dengan fungsi kendaraan dinas,” tegasnya.(hri/dif)

















