TUBAN – Massa gabungan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggeruduk dua lembaga penegak hukum di Kabupaten Tuban, yaitu Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, Rabu siang (10/9/2025).
Massa aksi memprotes putusan pengadilan yang memvonis bebas seorang terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur. Mereka menuntut Ketua PN Tuban serta tiga majelis hakim yang memimpin sidang tersebut dicopot dari jabatannya.
Puluhan massa tersebut diketahui merupakan gabungan Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat (Germas), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Koordinator Aksi, Jatmiko mengatakan bahwa, putusan bebas terhadap terdakwa tindak kekerasan terhadap anak tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka menilai, hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan justru melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kabupaten Tuban dalam kondisi darurat keadilan. Kalau dibiarkan, rakyat kecil semakin tidak punya harapan pada hukum,” katanya.
Jatmiko menegaskan, aksi gabungan ini bukan untuk melawan hukum, melainkan melawan dugaan penyelewengan hukum. Mereka berharap aksi ini menjadi momentum perbaikan dan titik balik agar transparansi, integritas, dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Baca Juga:
“Keadilan itu bukan hanya milik kelompok tertentu, tapi hak semua warga negara,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan bahwa, putusan bebas merupakan hasil pertimbangan majelis hakim. Namun paska persidangan, jaksa penuntut umum telah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur mens rea atau niat jahat dalam penganiayaan terhadap anak tidak terpenuhi,” ujarnya.
Rizki menjelaskan kronologi singkat kasus tersebut. Awalnya, terdakwa dalam kondisi mabuk masuk ke dalam rumah korban. Terdakwa marah-marah, kemudian menendang sebuah televisi.
“Nah, televisi yang jatuh kemudian mengenai seorang anak (korban). Menurut majelis hakim, perbuatan itu tidak dilakukan dengan niat atau kesengajaan untuk melukai,” tuturnya.
Namun diungkapkan Rizki bahwa, pada saat bersamaan terdakwa juga menjalani persidangan atas perkara terpisah. Dalam perkara tersebut terdakwa berurusan dengan korban ayah dari sang anak. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Kita lihat nanti bagaimana pertimbangan majelis hakim kasasi. Proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya.
Setelah dari Pengadilan Negeri Tuban, massa aksi bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Sempat berorasi beberapa menit, perwakilan massa aksi dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tuntutannya langsung kepada Kajari Tuban, Imam Sutopo.(sav/dif)

















