Vonis Bebas Terdakwa Penganiayaan Anak, Pengadilan Negeri Tuban Digeruduk Ormas

Redaksi7

Massa gabungan Ormas unjuk rasa di depan PN Tuban.

TUBAN – Massa gabungan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggeruduk dua lembaga penegak hukum di Kabupaten Tuban, yaitu Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, Rabu siang (10/9/2025).

Massa aksi memprotes putusan pengadilan yang memvonis bebas seorang terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur. Mereka menuntut Ketua PN Tuban serta tiga majelis hakim yang memimpin sidang tersebut dicopot dari jabatannya.

Puluhan massa tersebut diketahui merupakan gabungan Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat (Germas), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Koordinator Aksi, Jatmiko mengatakan bahwa, putusan bebas terhadap terdakwa tindak kekerasan terhadap anak tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka menilai, hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan justru melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kabupaten Tuban dalam kondisi darurat keadilan. Kalau dibiarkan, rakyat kecil semakin tidak punya harapan pada hukum,” katanya.

Jatmiko menegaskan, aksi gabungan ini bukan untuk melawan hukum, melainkan melawan dugaan penyelewengan hukum. Mereka berharap aksi ini menjadi momentum perbaikan dan titik balik agar transparansi, integritas, dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

“Keadilan itu bukan hanya milik kelompok tertentu, tapi hak semua warga negara,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan bahwa, putusan bebas merupakan hasil pertimbangan majelis hakim. Namun paska persidangan, jaksa penuntut umum telah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur mens rea atau niat jahat dalam penganiayaan terhadap anak tidak terpenuhi,” ujarnya.

Rizki menjelaskan kronologi singkat kasus tersebut. Awalnya, terdakwa dalam kondisi mabuk masuk ke dalam rumah korban. Terdakwa marah-marah, kemudian menendang sebuah televisi.

“Nah, televisi yang jatuh kemudian mengenai seorang anak (korban). Menurut majelis hakim, perbuatan itu tidak dilakukan dengan niat atau kesengajaan untuk melukai,” tuturnya.

Namun diungkapkan Rizki bahwa, pada saat bersamaan terdakwa juga menjalani persidangan atas perkara terpisah. Dalam perkara tersebut terdakwa berurusan dengan korban ayah dari sang anak. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Kita lihat nanti bagaimana pertimbangan majelis hakim kasasi. Proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya.

Setelah dari Pengadilan Negeri Tuban, massa aksi bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Sempat berorasi beberapa menit, perwakilan massa aksi dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tuntutannya langsung kepada Kajari Tuban, Imam Sutopo.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment