TUBAN – Razia Minuman Keras (Miras) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri diprotes pemilik warung di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Laki-laki bernama Ngadisan (55) itu memprotes penyitaan barang dagangan yang dianggap tidak mengandung alkohol. Ia juga mengungkit adanya oknum polisi yang kerap datang meminta rokok dan minuman.
Dengan raut wajah penuh kekecewaan, Ngadisan menggerutu. Ia mengatakan bahwa sering memberikan rokok, dan minuman kepada oknum polisi berinisal P yang mampir ke warungnya.
Sejumlah petugas berusaha menenangkan Ngadisan. Mereka memberikan pengertian jika barang dagangannya mengandung alkohol sehingga harus disita.
Kanit Patroli Samapta Polres Tuban IPDA Rudi W menyatakan, ratusan bir dan anggur milik Ngadisan mengandung kadar alkohol golongan A. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan botol.
“Pemilik warung marah mungkin karena belum paham, kalau bir tersebut mengandung alkohol,” ujarnya saat diwawancarai wartawan usai razia, Sabtu malam (25/1/2025)
Baca Juga:
Terkait tuduhan adanya oknum polisi yang kerap datang meminta rokok dan minuman, Rudi masih akan medalami terlebih dahulu. Guna kepentingan penyelidikan, pemilik warung akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita belum tahu anggota mana yang ke situ, agar lebih jelas kita akan meminta keterangan lebih lanjut di kantor,” terangnya.
Dalam razia itu petugas gabungan berhasil mengamankan 66 botol bir bintang, 53 botol merk Guinness, 2 botol kawa-kawa, dan 2 botol anggur kolesom. Seluruh barang bukti ditemukan di warung milik Ngadisan.(dif)

















