Proyek Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Digugat Karena Pembangunan Molor

Redaksi7

Gedung IPIT RSUD Dr. R. Koesma Tuban.

TUBAN – Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD Dr. R. Koesma Tuban digugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melanesia Corruption Watch (MCW).

Mereka menggugat Direktur RSUD Dr. R. Koesma Masyhudi, dan kontraktor pelaksana PT Anggaza Widya Ridhamulia. Gugatan dilayangkan akibat keterlambatan proyek yang semula ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Proyek senilai Rp58,67 miliar ini dikerjakan oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia, yang beralamat di Jalan Gayungsari VII No. 12, Surabaya. Pembangunan dimulai pada Agustus 2024.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tuban, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN Tbn dan saat ini masih dalam proses persidangan. MCW menuntut agar denda keterlambatan proyek dihitung sesuai aturan yang berlaku, yakni satu per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kuasa hukum MCW Sahudi Ersad menyatakan, gugatan bertujuan untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pembayaran denda keterlambatan proyek. Hingga kini, persidangan telah digelar tiga kali, namun pihak PT Anggaza Widya Ridhamulia dinilai belum melengkapi dokumen hukum yang sah.

“Perusahaan sudah tiga kali hadir dalam persidangan, tetapi mereka tidak membawa akta pendirian perusahaan yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujar Sahudi.

Saat ini, pihaknya masih melakukan mediasi dengan Direktur RSUD Koesma Masyhudi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tuban Cyta Sorjawijati, yang mewakili Direktur RSUD Dr. R. Koesma dalam persidangan, membenarkan adanya gugatan dari MCW. Namun, menurutnya, proyek tersebut sudah mendapatkan addendum atau perpanjangan waktu selama 50 hari, serta adanya skema Kerja Sama Operasi (KSO).

“Kami masih dalam tahap mediasi dengan pihak penggugat. Setelah kami pelajari, ternyata ada addendum penambahan waktu 50 hari serta kerja sama operasi,” jelas Cyta, Senin (3/3/2025).

Ia juga membenarkan bahwa PT Anggaza Widya Ridhamulia belum melengkapi dokumen perusahaan yang seharusnya dibawa ke persidangan.

“Tiga kali persidangan, mereka hanya membawa surat tugas, tetapi tidak membawa dokumen penting seperti akta pendirian perusahaan,” pungkasnya.

Proses hukum masih berlanjut, sementara publik menanti kejelasan terkait proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Tuban ini.(hri/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment