TUBAN – Sebuah video viral menunjukan seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban menghisap rokok elektrik (Vape) di saat mengikuti rapat di ruang Sidang Paripurna, Rabu siang (28/5/2025).
Sikap tidak terpuji itu ditunjukan oleh anggota fraksi Golkar berinisial M. Pria yang baru menjabat dewan satu kali itu terlihat dengan santai merokok, padahal ruang sidang paripurna DPRD Tuban ber-AC.
Aksi tersebut terjadi saat anggota dewan lainnya tengah serius menyimak pandangan umum fraksi-fraksi terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban 2025–2029, serta laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Perilaku M dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Sebab, ruang sidang paripurna merupakan ruangan tertutup dan berpendingin udara (AC). Selain itu juga telah disediakan area khusus untuk merokok.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban Sugiantoro saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Namun ia menyayangkan tindakan itu dan menegaskan larangan merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam ruang paripurna.
“Di ruang Paripurna tidak diperkenankan merokok ataupun menggunakan vape, karena dapat mengganggu kenyamanan anggota lain yang tidak merokok,” ujarnya.
Baca Juga:
Sugiantoro menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan. Ia berharap tidak ada lagi anggota dewan yang merokok di dalam ruang sidang, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik.(hri/dif)

















