ASN Lamongan Digrebek Istri Ngamar Bareng Wanita di Hotel Tuban

Redaksi7.id, TUBAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah istri sah sedang ngamar berdua dengan wanita lain di salah satu hotel wilayah Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban, Selasa (17/2/2026).

Pria berinisial HP (53) dan wanita berinisial K (42) tersebut digrebek saat sedang berduaan dalam kamar. Kasus tersebut dilaporkan istri sah berinisial M (45) ke polisi. Diketahui, HP merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Sekretariat DPRD Lamongan.

Penggrebekan bermula dari informasi tetangga yang memberitahu M bahwa suaminya HP membawa seorang wanita ke rumah yang berada di Kecamatan Lamongan. Untuk.memastikan kebenarannya, M datang dan melihat HP keluar dari rumah bersama K mengendarai motor.

Selanjutnya, M membuntuti keduanya hingga sampai di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban. Sekitar pukul 00.18 WIB, pasangan tersebut kemudian masuk ke dalam kamar nomor 29.

Didampingi petugas hotel dan anggota kepolisian, M menggerebek sang suami bersama wanita lain. Saat pintu diketuk, HP membuka pintu kamar hotel dalam kondisi tidak memakai baju.

“Benar di dalam kamar tersebut terlapor HP sedang bersama dengan seorang perempuan berinisial K yang diduga melakukan perzinahan dan selanjutnya keduanya di bawa ke kantor Polres Tuban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto.

Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui sudah melakukan hubungan badan atau hubungan layaknya suami istri. Selain itu, hasil visum menyatakan bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan.

“Kemudian terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Siswanto.

Pasangan selingkuh tersebut dijerat pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(sav/dif)

Leave a Comment