Redaksi7.id, TUBAN – Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) melaksanakan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H/2026 M di Menara Rukyatul Hilal Desa Banyuurip Kecamatan Senori, Selasa petang (17/02/2026).
Rukyatul Hilal yang dimulai pukul 17.58 WIB, ditambah 1 menit itu tidak melihat hilal, baik secara optik maupun mata telanjang karena posisinya di bawah ufuk.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengatakan bahwa untuk memastikan kapan 1 Ramadan 1447 H tetap menunggu keputusan pemerintah. Giat rukyatul hilal ini selain perintah agama juga edaran Menteri Agama.
“Sudah menjadi tugas Kemenag untuk melaksanakan rukyatul hilal, masalah terlihat atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, Umi menjelaskan jika ada perbedaan maka sudah selayaknya saling menghormati. “Yang terpenting kita kuatkan rasa persatuan dan kesatuan, kita harus terlatih untuk saling menghormati perbedaan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tuban, Taufikurahman membacakan beberapa pesan. Pertama mengajak penguatan umat Islam, tahun ini potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan.
“Perbedaan hendaknya disikapi dengan saling menghormati,” ujarnya.
Taufikurahman melanjutkan, MUai mengajak semua masyarakat untuk memperbanyak doa dan tahajud di malam hari supaya bangsa dan negara selalu dalam lindungan Allah SWT.
“Kemudian selama puasa supaya menjauhi sifat yang kurang baik, hindari perdebatan perbedaan khilafiyah, kami mohon semua pihak menghormati dan mematuhi keputusan pemerintah tentang keputusan 1 Ramadan dan masyarakat supaya terus meningkatkan solidaritas sosial,” lanjutnya.
Tim BHR (Badan Hisab Rukyat) Kabupaten Tuban yang diwakili oleh Kepala KUA Kecamatan Plumpang Nurpuat menjelaskan, setelah waktu rukyatul hilal posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih dibawah ufuk.
“Ada 30 metode yang dipakai Tim BHR seluruh wilayah di Indonesia tetap sama di bawah ufuk,” ujarnya.
Selanjutnga, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari menjelaskan, perintah melaksanakan rukyatul hilal ini berdasarkan edaran Kanwil Kemenag Jatim nomor B-361/Kw.13.06/HM.01/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Pengantar Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1447 H.
Selain itu UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU no 7 th 1989 tentang peradilan agama untuk melakukan rukytul hilal pengamatan langsung terhadap hilal (bulan stabit) untuk menentukan awal bulan hijriah termasuk awal Ramadan.
Pelaksanaan rukyatul hilal awal Ramadhan 1447 H ini diikuti oleh berbagai unsur lapisan masyarakat. MUI Kabupaten Tuban, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Forkopimca Senori, Tim BHR, BMKG, Pimpinan Pertamina blok Cepu, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah NU, Pimpinan Pesantren, Kepala KUA, Penyuluh, Kepala Satker, Pranata Humas, beberapa Mahasiswa dari PT jurusan Ilmu Falak, para pemerhati Ilmu Falak dan lainnya termasuk undangan dari unsur perangkat desa setempat serta tamu undangan dari luar kabupaten. Selelah pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan sidang isbat dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.(*)