Redaksi7.id, TUBAN – Kegiatan Kimsin Reunion Festival atau Kirab Kimsin yang rencananya akan digelar, pada 1-3 Mei 2026 di Klenteng Kwan Sing Bio Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, terancam gagal. Polres Tuban hingga kini tidak mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan.
Aparat kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi, karena mempertimbangkan aturan yang berlaku serta situasi di lapangan. Selain itu panitia kegiatan hingga kini masih belum melengkapi persyaratan administrasi.
Kapolres Tuban melalui Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat.
“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” jelas Siswanto.
Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya potensi kerawanan yang dinilai cukup tinggi. Hal ini berkaitan dengan adanya perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan bahwa sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, apabila suatu kegiatan melibatkan peserta atau undangan dari luar daerah, bahkan skala nasional, maka kewenangan penerbitan izin keramaian berada di tingkat Polda.
“Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Polda Jawa Timur,” terangnya.
Polres Tuban menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengelola Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa kegiatan Kimsin Reunion Festival yang akan dilaksanakan berpotensi ilegal. Kegiatan tersebut tidak pernah masuk dalam agenda resmi pengelola klenteng.
“Kami mencermati hingga siang ini belum ada izin resmi dari kepolisian. Apakah memungkinkan izin keluar dalam waktu 1×24 jam, itu perlu dipertanyakan,” ujar Engki, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan juga telah menerbitkan surat penangguhan penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut. Pengelola TITD menegaskan akan melakukan langkah proteksi terhadap area klenteng jika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa izin.
“Prinsipnya kami menghindari bentrok fisik, namun tetap melakukan proteksi terukur untuk melindungi TITD dari kegiatan yang tidak direncanakan,” tegasnya.
Polres Tuban juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengedepankan sikap saling menghargai, menjaga toleransi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di tengah kehidupan bermasyarakat.
Polres Tuban mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan, demi terciptanya situasi yang damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Tuban.
Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, diharapkan segera melaporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(sav/dif)

















