Redaksi7.id, TUBAN – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum karyawan BUMN berinisial LF (35), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban bersama seorang wanita idaman lain (WIL) asal Kabupaten Tulungagung berinisial ADP (33) kini memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban resmi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tuban pada pekan lalu.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.
“Kami masih menunggu apakah nanti dinyatakan lengkap (P21), atau ada petunjuk yang harus dilengkapi kembali,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Meski berkas perkara telah dikirim, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Keduanya hanya diwajibkan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan sejauh ini mereka kooperatif,” tambah Siswanto.
Baca Juga:
Diketahui, kasus dugaan perzinahan ini terungkap bermula dari kecurigaan DR (37), istri sah LF karena belakangan suaminya sering pamit lembur hingga dini hari. Namun setelah dicek ke tempat kerja LF di PT Semen Indonesia, justru LF tercatat sedang mengajukan cuti.
Merasa ada yang janggal, DR lantas membuntuti sang suami hingga tiba di Hotel Lynn yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, pada Sabtu 21 Februari sekitar pukul 09.00 WIB.
Disitu, DR menanyakan kepada petugas keamanan hotel terkait tamu yang check in atas nama LF maupun ADP.
“Petugas keamanan menyampaikan tidak ada tamu atas nama LF, namun terdapat tamu atas nama ADP yang sudah check in mulai 18 Februari 2026,” terang Siswanto.
Selanjutnya, DR melaporkan suaminya ke Polres Tuban. Petugas Unit PPA bersama pelapor lalu melakukan pengecekan ke kamar 703 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat pengecekan, LF didapati berada satu kamar dengan saudari ADP,” ungkap Siswanto.
Di hadapan penyidik, LF dan ADP mengakui telah melakukan hubungan intim selama menginap di hotel tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perzinahan.(ib/dif)

















