Berkas Kasus Perzinahan Karyawan BUMN yang Digerebek Istri Diserahkan Kejaksaan

Redaksi7

Anggota UPPA Satreskrim Polres Tuban mendatangi receptionis Hotel LYNN Tuban.

Redaksi7.id, TUBAN – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum karyawan BUMN berinisial LF (35), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban bersama seorang wanita idaman lain (WIL) asal Kabupaten Tulungagung berinisial ADP (33) kini memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban resmi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tuban pada pekan lalu.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

“Kami masih menunggu apakah nanti dinyatakan lengkap (P21), atau ada petunjuk yang harus dilengkapi kembali,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Meski berkas perkara telah dikirim, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Keduanya hanya diwajibkan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan sejauh ini mereka kooperatif,” tambah Siswanto.

Diketahui, kasus dugaan perzinahan ini terungkap bermula dari kecurigaan DR (37), istri sah LF karena belakangan suaminya sering pamit lembur hingga dini hari. Namun setelah dicek ke tempat kerja LF di PT Semen Indonesia, justru LF tercatat sedang mengajukan cuti.

Merasa ada yang janggal, DR lantas membuntuti sang suami hingga tiba di Hotel Lynn yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, pada Sabtu 21 Februari sekitar pukul 09.00 WIB.

Disitu, DR menanyakan kepada petugas keamanan hotel terkait tamu yang check in atas nama LF maupun ADP.

“Petugas keamanan menyampaikan tidak ada tamu atas nama LF, namun terdapat tamu atas nama ADP yang sudah check in mulai 18 Februari 2026,” terang Siswanto.

Selanjutnya, DR melaporkan suaminya ke Polres Tuban. Petugas Unit PPA bersama pelapor lalu melakukan pengecekan ke kamar 703 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat pengecekan, LF didapati berada satu kamar dengan saudari ADP,” ungkap Siswanto.

Di hadapan penyidik, LF dan ADP mengakui telah melakukan hubungan intim selama menginap di hotel tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perzinahan.(ib/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment