Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Tradisional

Redaksi7.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu. Tiga orang tersangka ditangkap beserta barang bukti uang palsu senilai jutaan rupiah.

Dalam aksinya, para tersangka menyasar pedagang di pasar tradisional yang jauh dari wilayah perkotaan. Modusnya belanja kebutuhan dapur, dengan tujuan mendapat kembalian uang asli.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya perempuan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Satu lagi adalah WTO (20), laki-laki warga Kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan bahwa terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu itu berawal dari penangkapan WTM. Tersangka ditangkap usai membelanjakan uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban pada 2 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan WTM, dirinya mengedarkan uang palsu atas perintah SLM. Sementara SLM mendapatkan uang tersebut dari tersangka WTO.

Bobby membeberkan, para tersangka mendapatkan uang palsu dari platform media sosial. Uang palsu senilai Rp7 juta itu dibeli tersangka dengan harga Rp2 juta.

Modusnya, pelaku sengaja membeli sejumlah barang dengan nominal kecil, mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, untuk memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

“Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika salah satu pedagang mencoba menyetorkan uang hasil transaksi ke koperasi BMT. Petugas koperasi menduga uang tersebut palsu,” kata  Bobby saat konferensi pers, Kamis siang (7/5/2026)

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang tunai asli Rp583 ribu hasil kembalian transaksi, satu unit handphone, serta berbagai barang belanjaan yang dibeli pelaku di pasar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 26 ayat 3 juncto Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sav/dif)

Leave a Comment