Redaksi7.id, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Kamis (23/10/2025).
Ketiga tersangka adalah Kepala Desa Kedungsoko, Rifai, Ketua HIPPA, Eko, dan Bendahara HIPPA, Rahmat Wahyudi. Mereka selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
“Ketiga tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto kepada wartawan.
Dijelaskan Yogi, Kasus korupsi yang menjerat para tersangka terkait pengelolaan pengelolaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan. Ketiganya diduga menilap atau tidak menyetorkan uang hasil HIPPA yang telah dibentuk BUMDes.
Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsoko selama tahun 2022 hingga 2024.
“Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir sebesar Rp1.260.590.519,” bebernya.
Baca Juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(sav/dif)

















