Redaksi7.id, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengajak pelajar ikut dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Langkah tersebut sebagai edukasi dini pada generasi muda terhadap dampak negatif tindak kriminalitas dan narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari Tuban, Rabu pagi (22/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara kriminal yang ditangani Kejari Tuban selama periode November 2025 – Maret 2026.
Kepala Kejari Tuban, Supardi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara pidana. Antara lain, perkara narkotika, undang-undang ITE, kesehatan, pemalsuan uang, dan Tipiring terkait alkohol.
“Ini salah satu kewajiban kami selaki jaksa untuk.emlaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan beberapa perkara pidana yang sudah inkrah, yang memang putusan pengadilan menyatakan dapat untuk dimusnahkan,” katanya.
Berbeda dengan biasanya, pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan sejumlah pelajar sekolah menengah pertama. Mereka sengaja diundang untuk ikut memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dan mendapat edukasi bahaya kriminalitas, khususnya dampak negatif narkoba.
”Tujuan kami adalah memberikan edukasi kepada adik-adik siswa agar mereka memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Bagaimanapun, mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus memiliki pemahaman kuat mengenai risiko hukum dan kesehatan dari narkotika,” bebernya.
Baca Juga:
Kejari Tuban juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan. Pemberantasan narkoba tidak akan maksimal jika hanya dilakukan aparat penegak hukum saja.
Dijelaskan, dukungan masyarakat, terutama orang tua wali murid, sangat krusial dalam memantau pergaulan anak di luar sekolah. Tanpa pengawasan dari rumah, upaya penegakan hukum di lapangan tidak akan berjalan maksimal.
”Semoga pemuda di Tuban ke depannya mampu menjadi generasi emas. Dengan menjauhi narkoba, para siswa diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan potensi diri di bidang masing-masing,” ucapnya.(sav/dif)
















