Perkara Sewa Lahan SBI Sudah P21, Tersangka Masih Bebas

Redaksi7

Papan nama kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Redakai7.id, TUBAN – Berkas perkara dugaan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di wilayah Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Desa (Kades) Tingkis, Agus Susanto yang ikut terseret telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga kini tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sejak pekan lalu.

“Sudah P21 tanggal 21 Januari 2026,” kata Palma saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Palma menjelaskan, tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tuban kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap dua). Soal penahanan, menurutnya masih akan dikaji lebih lanjut.

“Untuk penahanan masih menunggu tahap dua dulu, setelah tersangka diserahkan kepada kami. Apabila dari hasil kajian syarat subjektif dan objektif dianggap perlu untuk dilakukan penahanan, maka akan ditahan,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Danny Rhakasiwi mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dari kejaksaan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, kami masih menunggu permintaan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” katanya singkat.

Diketahui, Agus Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 lalu dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik SBI.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga Desa Tingkis yang menduga sang kades telah menyewakan lahan milik SBI kepada sejumlah petani setempat tanpa izin resmi dari perusahaan.

Lahan tersebut merupakan aset PT Holcim yang kini berganti nama menjadi SBI, dengan luas sekitar 23 hektare.

Pada tahun 2024, sebagian lahan diduga disewakan kepada para petani melalui sebuah perusahaan yang diklaim telah bekerja sama dengan SBI.

“Biaya sewanya Rp5.500.000 per hektare dengan perjanjian selama tiga tahun,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2025).

Namun, berdasarkan penelusuran warga, penyewaan lahan itu diduga tanpa sepengetahuan pihak SBI. Hal itu diperkuat dengan surat resmi dari perusahaan yang menegaskan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk mengelola ataupun menyewakan lahan tersebut.

“Kami sudah mendatangi pihak SBI, dan mereka menyatakan tidak pernah menyewakan lahan itu kepada siapa pun,” tandas warga.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment