Satreskoba Polres Tuban Amankan 1,5 Ons Sabu dan Dua Pengedar

Redaksi7

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin didamping Kasat Reskoba, AKP Hajo menunjukan barang bukti hasil ungkap.

Redaksi7.id, TUBAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1,5 ons.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan CES, warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Penangkapan terhadap NAF dilakukan di dalam kamar rumahnya pada 15 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Sementara, tersangka CES diciduk di rumahnya, pada 8 Mei 2026. Disana, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil sisa penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin menjelaskan bshwa kedua tersangka telah menjadi target operasi. Mereka menjalankan bisnis haram menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli.

“Pembeli kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk yang diberikan pelaku,” imbuhnya di hafspan wartawan yang mengikuti konferensi pers, Selasa (26/2/2026).

Alaiddin memastikan masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan yang menyuplai kepada para tersangka.

“Hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu didapat dari Surabaya, namun masih kami dalami,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” terangnya.

Alaiddin menegaskan bakal terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ke depan kami mohon dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” tutupnya.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment