Komplotan Pencuri Sapi Kurban Ditangkap, Empat Orang Buron

Redaksi7

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin didamping Kasat Reskrim, AKP Bobby Wirawan menunjukan barang bukti saat konferensi pers.

Redaksi7.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pencurian tujuh ekor hewan kurban yang terjadi di tiga kandang berbeda. Detik-detik penangkapan para pelaku di pinggir jalan berlangsung menegangkan.

Tiga orang pelaku berhasil ditangkap. Antara lain berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. sementara empat pelaku lainnya masih buron.

Diberitakan sebelumnya telah terjadi pencurian sapi di tiga lokasi kandang. Pencurian pertama terjadi di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, pada Selasa malam (28/4/2026), sekitar pukul 23.30 WIB. Sebanyak empat ekor sapi milik Mohammad Toha Rivai (42) raib digondol pencuri.

Selanjutnya pencurian menimpa Kusnan dan Asih yang tinggal bertetangga di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu. Mereka masing-masing kehilangan dua ekor sapi dewasa, pada Rabu pagi (29/4/2026).

Kapolres Tubaan, AKBP Alaiddin menerangkan bahwa para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari pemukiman. Bahkan, tak satupun kandang sapi milik warga dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

“Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ungkapnya.

Diungkapkan Alaiddin, sebelum beraksi para pelaku sempat melakukan pemetaan lokasi selama dua hari. Pelakku melakukan survei terhadap kandang-kandang sapi yang dinilai sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan mudah dijadikan target pencurian.

“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak” terang AKBP Alaiddin.

Pria asal Aceh itu juga mengungkap bahwa ED otak pelaku dalam aksi tersebut merupakan seorang residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian sapi, hingga mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan truk.

Hasil penjualan sapi curian kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp5 juta, sementara sebagian uang digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi sekitar Rp20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras.

Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tiga tersangka yang telah diamankan, polisi terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.

Keberhasilan Satreskrim Polres Tuban dalam mengungkap kasus pencurian sapi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat atas maraknya pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kapolres Tuban menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif menjelang hari raya.

“Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, sapi hasil curian tersebut dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak hasil curian langsung dijual dengan cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment