Redaksi7.id, TUBAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1,5 ons.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan CES, warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Penangkapan terhadap NAF dilakukan di dalam kamar rumahnya pada 15 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Sementara, tersangka CES diciduk di rumahnya, pada 8 Mei 2026. Disana, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil sisa penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin menjelaskan bshwa kedua tersangka telah menjadi target operasi. Mereka menjalankan bisnis haram menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli.
“Pembeli kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk yang diberikan pelaku,” imbuhnya di hafspan wartawan yang mengikuti konferensi pers, Selasa (26/2/2026).
Baca Juga:
Alaiddin memastikan masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan yang menyuplai kepada para tersangka.
“Hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu didapat dari Surabaya, namun masih kami dalami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” terangnya.
Alaiddin menegaskan bakal terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ke depan kami mohon dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” tutupnya.(sav/dif)

















