Redaksi7.id, TUBAN – Bangunan bekas Showroom Almas di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban dirusak. Pelaku merusak gembok dan rantai serta merusak plang resmi dari Pengadilan Negeri Tuban yang sebelumnya terpasang di lokasi.
Kasus ini langsung dilaporkan pemenang lelang sekaligus pemilik sah bangunan, Yoyok Suhadi (36) ke polisi. Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin siang (27/4/2026).
Yoyok Suhadi mengungkapkan, laporan yang diajukan berkaitan dengan perusakan sejumlah fasilitas pengamanan bangunan. Perusakan terjadi dua hari setelah pengadilan menjalankan eksekusi atau tepatnya pada 18 April 2026.
“Saya sudah memenangkan lelang, kemudian setelah eksekusi selesai, besoknya penghuni lama masuk lagi dengan merusak gembok yang saya pasang,” tambahnya.
Menurut Yoyok, secara legal kepemilikan bangunan telah sah menjadi miliknya. Ia mengaku memiliki enam sertifikat sebagai bukti, serta telah melalui proses pengosongan resmi dari pengadilan.
“Status kepemilikan sudah jelas, saya punya sertifikat dan ini juga hasil pengosongan dari pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga:
Guna kepentingan penyelidikan, Satreskrim Polres Tuban menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP.
“Ini dari Polres mengadakan olah TKP atas laporan saya terkait perusakan. Ada empat gembok yang rusak dan hilang, serta satu rantai,” ujarnya.
Yoyok berharap, bangunan tersebut segera dikosongkan sepenuhnya. Sementara proses hukum atas laporan perusakan dapat berjalan cepat. Apalagi sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui komunikasi dengan pihak pemilik lama, namun tidak menemukan titik temu.
“Kalau diselesaikan baik-baik sudah. Bahkan, berulang kali saya menemui pemilik lama. Tapi ada kegiatan baik dari dia, sehingga terpaksa saya laporkan ke Polres Tuban,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono menyatakan, olah TKP ini dilakukan penyidik lantaran ada laporan dari pelapor. Kemudian setelah pemeriksaan awal dilakukan olah TKP mengetahui posisi realita di lapangan. Tentu penyidik juga melalukan sinkronisasi pemeriksaan yang sudah ada dan bekal untuk giat pemeriksaan selanjutnya.
“Kita lakukan sinkronisasi juga di lapangan,” ungkap AKP Bobby.
Sementara itu, saat dilakukan olah TKP Wahyu Agus Samsudin selaku pemilik lama sedang tidak ada di tempat dan hanya saja para pegawainya yang menunggu mobil. Hingga saat ini wartawan berupa mendapatkan konfirmasi dari pihak Wahyu Agus Samsudin.
Sebelumnya, bangunan bekas showroom Almas yang berada di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban diduga telah diduduki oleh pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin, pada Sabtu (18/4/2026). Meski sebelumnya tempat tersebut dilelang di BRI dan sudah menjadi hak miliki sah Yoyok Suhadi melalui proses yang sudah inkrah.
Aksi ini pun memantik Yoyok dan kerabatnya sebagai pemilik baru. Apalagi sebelumnya pada 16 April 2026, bekas showroom tersebut telah dilakukan pengosongan oleh pihak berwenang. Kemudian, setelah proses pelelangan pada 2025 lalu, Yoyok juga dinyatakan sebagai pemilik sah.
“Kami melaporkan dia ke polisi atas dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum. Karena juga merusak papan informasi yang ditempel oleh pihak berwenang serta menduduki rumah milik orang lain tanpa izin,” kata Yoyok kepada wartawan.(sav/dif)

















