Redaksi7.id, TUBAN – Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti dua unit sepeda motor.
Sebagai bentuk komitmen kepolisian, kedua barang bukti langsung dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Petugas menyerahkan sepeda motor dengan status pinjam pakai barang bukti tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kebahagiaan terlihat saat para korban menerima kembali kendaraan yang sebelumnya sempat hilang. Mereka pun mengapresiasi kerja keras kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga menemukan kendaraan milik para korban.
“Terima kasih Pak Kapolresta Tuban,” ungkap Muhimmudin, salah satu korban dengan penuh rasa syukur.
Muhim sapaan akrab korban mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya dapat ditemukan kembali setelah sebelumnya hilang. Korban mengaku sempat pasrah dan tidak berharap kendaraannya bisa kembali.
Baca Juga:
“Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan kembali, sudah pasrah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, menerangkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus Curanmor. Kasus pertama yaitu pencurian sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi S 6081 GW yang terjadi pada Jumat, 15 mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center Kabupaten Tuban.
Kasus tersebut bermula ketika korban AJS (21) warga kecamatan Semanding datang untuk menyaksikan konser musik dilokasi tersebut. Dalam kondisi terburu-buru, korban meninggalkan karcir parkir di dashboard motornya yang diparkir. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polresta Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi terkait seseorang yang meminta jasa pembuatan kunci remote sepeda motor Honda PCX pada malam kejadian, hingga Polisi berhasil mengamankan pelaku MNR (38) di wilayah Surabaya.
“Ternyata pelaku juga merupakan residivis,” ucap Kompol Supiyan.
Wakapolresta menambahkan, sepeda motor hasil pencurian yang diungkap dalam kasus ini belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebelum berpindah tangan.
“Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mengungkap sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi para pelaku.
Dari lima TKP tersebut, tiga di antaranya berada di wilayah Tuban, sementara lainnya berada di Bojonegoro dan Nganjuk. Terkait kasus di wilayah Bojonegoro, penyidik Polresta Tuban masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan laporan maupun keterkaitan pelaku.
Sementara itu, untuk wilayah Nganjuk, hasil komunikasi dengan penyidik setempat. Polisi Nganjuk disebut telah memiliki laporan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaku.
“Kalau untuk Nganjuk, Kasatreskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga masih memburu barang bukti dari dua TKP lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan hasil curian diduga telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) ke wilayah Madura.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya anggota komplotan lain yang terlibat.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua yakni pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di depan rumah di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Sepeda motor tersebut tak lain milik MHD (51) yang berprofesi sebagai dosen, saat kejadian kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi kontak masih tertancap.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi terkait kejadian tersebut dan mengarahkan pada satu pelaku KMT (25) yang kemudian diamankan pada selasa di wilayah Tambaksari Kota Surabaya.
Dalam pemeriksaan KMT mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut bersama rekannya RZL (41). Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.(*)













