Vendor SIG Pabrik Tuban Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan

Redaksi7

Redaksi7.id, TUBAN – Vendor kebersihan PT Semen Indonesia Tbk (SIG) pabrik Tuban dilaporkan belum membayar gaji karyawan untuk periode Januari 2026. Hal tersebut membuat proses seleksi vendor di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendapat sorotan.

Salah satu karyawan PT Setumbun, Nur, membenarkan bahwa hingga pertengahan Februari 2026, gaji karyawan belum diterima. Padahal, gaji tersebut merupakan honor pertama sejak dimulainya pelaksanaan kontrak baru jasa kebersihan di area SIG Tuban.

“Benar, gaji kami bulan Januari belum dibayarkan,” kata Nur kepada wartawan.

PT Setumbun Raya Asri diketahui merupakan pemenang tender pekerjaan pembersihan paket 2 di lingkungan kerja Pabrik SIG Tuban. Keterlambatan pembayaran gaji ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja, mengingat hak tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh ditunda.

Pemilik PT Setumbun Raya Asri, Kusnan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gaji karyawan memang belum dibayarkan. Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala administrasi berupa dokumen akta notaris perusahaan yang belum rampung.

“Dokumen akta notaris yang seharusnya selesai dalam waktu 2–3 hari, ternyata molor sampai 3,5 bulan,” kata Kusnan.

Akibat belum selesainya dokumen tersebut, proses pencairan permodalan dari pihak bank menjadi terhambat. Akta notaris merupakan salah satu syarat utama pencairan dana, sehingga jalur perbankan tidak bisa digunakan.

“Karena jalan bank buntu, kami mencari alternatif lain. Rencananya besok, Kamis, gaji karyawan akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” imbuhnya.

Kejadian ini dinilai harus menjadi catatan penting bagi bagian pengadaan PT Semen Indonesia Group (SIG) dalam proses tender. Kualifikasi vendor tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga kemampuan keuangan serta rekam jejak perusahaan.

Penelusuran terhadap riwayat perusahaan, termasuk apakah pernah melakukan pelanggaran atau kelalaian di masa lalu, dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan pekerja.

Terkait adanya vendor yang terlambat membayar gaji karyawannya, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan berandaonline.id melalui pesan WhatsApp pada pukul 10.51 WIB belum dibaca.

Berdasarkan laman resmi SIG, dalam dokumen prosedur registrasi calon penyedia barang dan jasa Semen Indonesia Group, tidak disebutkan secara spesifik kewajiban saldo minimal dalam nominal tertentu. Persyaratan lebih menitikberatkan pada kelengkapan dokumen legalitas serta kemampuan teknis vendor.

Namun demikian, untuk proyek bernilai besar, umumnya perusahaan akan memverifikasi kemampuan finansial calon vendor melalui laporan keuangan atau rekening koran sebagai bagian dari proses kualifikasi.

Terlepas dari persoalan vendor, perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Jika perusahaan terlambat membayar gaji selama 4 hari atau lebih, maka dikenakan denda administratif sebesar 5 persen per hari dari total gaji, dengan akumulasi maksimal 50 persen dalam satu bulan, dan tetap wajib melunasi pokok gaji kepada karyawan.

Kondisi yang dialami karyawan PT. Setumbun direspon cepat oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban. Duraji selaku ketua berencana menggali keterangan dari tingkat puk/perusahaan.

Rohman Ubaid Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban saat dikonfirmasi perihal terlambatnya karyawan PT. Setumbun juga belum merespon.

Pesan WA maupun panggilan telepon sebagai upaya konfirmasi hari ini pukul 11.18 Wib belum dibalas.(*)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment